*
CILACAP - Sambut Natal Tahun 2024 yang penuh sukacita dan kedamaian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Natal Tahun 2024 Bagi Narapidana dan Anak Binaan beragama Nasrani.
Melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, sebanyak 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024.
Bertempat di Gereja Immanuel Lapas Cilacap, Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sekaligus penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi kepada perwakilan narapidana penerima remisi, Rabu (25/12).
Dedi menyatakan bahwa pengurangan masa pidana (remisi) diberikan sebagai wujud apresiasi dan penghargaan negara bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di dalam lapas.
“Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember tak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak WBP Nasrani dalam menyambut sukacita Natal Tahun 2024, namun juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih baik, " ujar Dedi.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi Natal berarti pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana beragama Nasrani pada saat perayaan Natal.
"Kami berharap, melalui pemberian remisi ini, WBP kami semakin terdorong untuk lebih disiplin dalam menjalani pidana serta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya, ” pungkasnya.
Remisi ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memperhatikan hak WBP, khususnya umat yang beragama Nasrani dalam merayakan Hari Raya Natal. *** (DA).
*Humas Lapas Cilacap*