Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter

    Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter
    Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter

    Cilacap-INFO_PAS. Tingkatkan Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pasir Putih Kawal Pengobatan Rawat Jalan 1 Napiter. Pelaksanaan kegiatan Pengobatan Rawat Jalan terhadap 1 WBP Napiter Lapas Kelas IIA Pasir Putih di RSUD Cilacap berjalan aman, Jumat(03/01)

    Agenda pengobatan ini berdasarkan Surat Rujukan Dokter Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan tanggal 02 Januari 2025 terkait kepentingan pengobatan di RSUD Cilacap dan Hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih Nusakambangan mengenai rekomendasi pengobatan rawat jalan terhadap 1 WBP di RSUD Cilacap.

    Dengan pengawalan Tim Tanggap Darurat, Tim Kamtib, Tim KPLP, Polsek Nusakambangan serta Tim Densus 88 AT Polri 1 WBP dalam keadaan aman dikawal dari Lapas ke Rsud Cilacap dan kembali ke Lapas Pasir Putih, kegiatan berjalan aman dan tertib sesuai SOP Lapas Super Maximum Pasir Putih Nusakambangan.    /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kembangkan Keterampilan Narapidana, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran ASN Lapas Besi ikuti Apel Awal Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Refleksi Akhir Tahun Lapas Cilacap Songsong Peningkatan Kinerja Tahun 2025
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara

    Tags